Perkosa Tetangganya, Warga Kangayan Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Perkosa Tetangganya, Warga Kangayan Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi korban pemerkosaan (tempo)

PortalMadura.Com, – Warga Dusun Sumur Elos, Desa Timur Jang-jang Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Arsen (46), tega memerkosa tetangganya sendiri, inisial Syt (26) warga setempat, Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 Wib Desember 2017, di kamar korban.

“Tapi baru melaporkan kejadian itu pada tanggal 13 Januari 2018,” kata , Abd Mukid, Minggu (14/1/2018).

Ia menyampaikan, kejadian tragis itu berawal saat korban tidur di kamarnya, mendengar suara pintu depan dibuka oleh orang tidak dikenal. Lalu korban bangun dan mengintip dari jendela kamar serta melihat pelaku sudah tidak memakai baju, hanya memakai sarung warna merah bata.

“Kemudian pelaku menyalakan senter, lalu masuk ke dalam kamar korban dan langsung menindih korban serta tangan kirinya membekap mulut korban. Sedangkan tangan kanannya membuka kain sampir, celana pendek dan celana dalam korban. Selanjutnya pelaku memasukkan jari tengah ke kemaluan korban, dan memasukkan ‘senjata' ke kemaluan korban hingga orgasme,” ucapnya.

Ia menceritakan, setelah orgasme pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain. Kalau menceritakan kejadian tersebut, korban akan dibunuhnya.

“Karena korban merasa masih kesakitan di kemaluannya, maka korban menceritakan kejadian tersebut pada keluarganya, kemudian keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kangayan,” terangnya.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres melakukan pemeriksaan terhadap korban. Hasilnya, ditemukan bekas luka sobek di lubang vagina korban akibat masuknya benda tumpul yang dipaksakan.

“Selain itu korban mengalami trauma dan sakit pada kemaluannya akibat masuknya barang tumpul dengan cara dipaksakan tersebut,” imbuhnya.

Petugas juga telah menyita barang bukti (BB) berupa sebuah celana pendek ketat warna hitam, sebuah celana dalam warna hitam, sebuah kaos lengan pendek warna hijau, sebuah sampir atau kain jarik motif bunga, sebuah sarung warna merah bata, sebuah tikar dari daun Pandan, dan sebuah lampu senter warna putih kombinasi ungu. “Dalam kejadian ini diterapkan pasal 285 KUHP,” tukasnya. (Arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.