Permendag Tak Memihak, Komisi Garam: Ini Awal Kiamat Bagi Petani Garam

Avatar of PortalMadura.Com
Permendag Tak Memihak, Komisi Garam: Ini Awal Kiamat Bagi Petani Garam
dok. Lahan Garam

PortalMadura.Com, – Komisi Garam Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 125/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam tidak memihak terhadap .

Sekretaris Komisi Garam Pamekasan, Yoyok R. Efendy mengatakan, Permendag yang akan segera diberlakukan per tanggal 1 April 2016 tersebut memerlukan kajian lebih mendalam. Sebab di dalamnya tidak mensyaratkan setiap impotir untuk membeli garam rakyat apabila bermaksud mengimpor garam.

“Tidak seperti peraturan sebelumnya, pembelian garam rakyat menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan ijin impor garam. Kemudian dalam peraturan yang baru ini juga tidak menentukan harga garam lokal,” tegas Yoyok, Jum'at (29/1/2016).

Dengan demikian, harga garam rakyat akan mengikuti mekanisme pasar, sedangkan masa impor tidak ada batas waktu. Sehingga, terbitnya peraturan tersebut dinilai tidak akan memihak terhadap perekonomian petani garam.

“Hal tersebut menjadi fakta bahwa tidak ada keberpihakan pada petani garam sebagai anak bangsa yang ingin menikmati hak kemerdekaannya. Ini awal kiamat bagi petani garam,” lanjut Yoyok.

Masih kata Yoyok, seharusnya pemerintah memiliki kepedulian terhadap rakyat kecil dengan melakukan proteksi regulasi yang pro rakyat, bukan sebaliknya yang justru memanjakan pihak asing dalam menjajakan barang dagangannya di bumi pertiwi kita ini.

“Harus ada revisi atas Permendag no. 125/12/2015 tersebut, karena peraturan ini harus melindungi nasib petani garam, sebelum peraturan ini resmi diberlakukan,” pintanya.

Menurutnya, kondisi tersebut didahului oleh hilangnya pangsa pasar garam konsumsi yang notabene dipasok garam lokal sebesar kurang lebih 500 ribu ton, dengan kebijakan pengalihan kebutuhan garam industri aneka pangan dari kelompok garam konsumsi menjadi kelompok garam industri yang pasokannya dari impor. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.