PortalMadura.Com, Sampang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur bertindak tegas bagi 13 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah siap untuk dilantik.
“Ternyata mereka ada yang doble job (dua jabatan, red) dan ada yang mengundurkan diri karena tidak mendapat izin dari lembaga sebelumnya,” terang Ketua KPU Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif, Kamis (30/11/2017).
Sebenarnya, status mereka belum dilantik yakni baru calon. Namun sudah diumumkan kelulusannya. “Karena baru ketahuan, maka sebelum dilantik digantikan pada yang lain,” ujarnya.
Dijelaskan, bagi calon PPS yang masih mempunyai keterikatan kontrak di lembaga lain atau dinas, harus lepas dulu atau berhenti dari status (lembaga) semula.
“Jadi, memang ada yang diganti secara paksa karena ketahuan statusnya. Apalagi, bagi yang berstatus aktif di partai politik,” tandasnya.(Rafi/Nanik)