Persoalan Cewek, Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Anak di Bawah Umur Sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa

Avatar of PortalMadura.Com
Persoalan Cewek, Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Anak di Bawah Umur Sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa

PortalMadura.Com, Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, disoal terkait profesionalitas penyidikan kasus dugaan pemukulan yang terjadi di Jalan Kabupaten pada tanggal 14 Juni 2018, dimana kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur.

Anak di bawah umur yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Irwan, Rio dan Roni serta satu korban lainnya atas nama Yayan (18, sudah dewasa). Mereka adalah warga Desa Nyalabu Daja Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.

Pengacara dari anak di bawah umur tersebut, Marsuto Alfianto menceritakan kronologi pemukulan hingga berbuntut panjang ini. Ternyata, persoalannya hanya masalah cewek.

Pada tanggal 14 Juni 2018 sekitar pukul 22.30 WIB, Yayan (18) nongkrong di Jalan Kabupaten, saat itu pemuda yang baru lulus SMA tersebut hendak menonton pertunjukan musik daul di jalan tersebut. Saat berjalan kaki, dia dicegat oleh tiga pemuda atas nama Ahmad Ilham Nur Fajar, Egi dan Dedy, ketiganya adalah warga Kelurahan Bugih Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.

“Saat dicegat, Ilham dkk langsung tanya kepada Yayan, kamu yang ganggu cewek saya? dan mereka langsung memukul Yayan, ” kata Marsuto Alfianto menirukan pernyataan Ilham, Minggu (22/7/2018).

Nah, di situ terjadilah pemukulan, hingga leher Yayan digorok menggunakan kontak sepeda motor dan kalungnya yang dipakai pun ditarik. Kebetulan pada saat kejadian banyak warga yang melihat. Karena sendirian, Yayan kabur pulang ke rumahnya untuk memberitahukan kepada rekan-rekannya kalau dirinya telah dipukuli Ilham.

Berserlang 30 menit kemudian, Yayan dan tiga rekannya, yaitu Irwan, Rio dan Roni datang ke lokasi kejadian untuk mencari kalung yang hilang tersebut. Ternyata di sekitar lokasi masih ada Ilham dkk, saat Yayan bertanya tentang keberadaan kalungnya, disitulah terjadi cekcok mulut hingga berbuntut pemukukan kembali. Beruntung tawuran mereka dilerai oleh polisi dan warga yang ada di lokasi.

“Ya sudah, Yayan dan tiga rekannya itu pulang kembali ke rumahnya,” terangnya.

Sekitar 15 hari dari kejadian, Yayan kemudian didatangi surat pemanggilan dari terkait kasus yang menimpanya. Dikira, kasus itu tidak akan berbuntut panjang, sehingga Yayan dkk yang notabene korban tidak melapor kepada penegak hukum atas peristiwa yang menimpanya.

“Karena disangkanya tidak ada apa-apa, ya tidak melapor ke polisi. Ternyata pihak sebelah melapor ke polisi kalau sudah menjadi korban pemukulan,” jelasnya.

Setelah ada pemanggilan atas kasus tersebut, lanjut Alfian, kliennya juga melaporkan balik. Anehnya, laporan Yayan oleh polisi diarahkan kepada pasal pidana ringan yakni pasal 352 KUHP. Sementara laporan dari pihak sebelah menggunakan pasal penganiayaan berat yakni pasal 351 KUHP jo 170.

“Setelah dipanggil pertama kali yang diwakili oleh orang tua klien saya, tenyata klien saya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sebelumnya tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Ini aneh sekali, ” tandasnya.

Kejanggalan lain, lanjut Alfian, ada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Kabupaten Sampang mengirim surat kepada Polres Pamekasan meminta agar anak dibawah umur tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Ini kan tidak ada hubungannya, kok sampai LSM Sampang yang kirim surat, ” ucap dia dengan nada heran.

Dikonfirmasi via telpon, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Hari Siswo berdalih, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap anak di bawah umur itu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan kasus itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

“Insya Allah untuk 2 alat bukti dalam rangka penetapan sebagai tersangka sudah terpenuhi,” jawab Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo. (Marzukiy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.