Perusahaan, Pasar dan Kantor OPD Tak Kantongi Izin Lingkungan

Avatar of PortalMadura.Com
Pasar Srimangunan Sampang
Ist. Pasar Srimangunan Sampang

PortalMadura.Com, – Sejumlah perusahaan, pasar dan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sampang, Madura, Jawa Timur tidak mengantongi .

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penataan Pengendalian Lingkungan (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang, Zainullah, Jumat (3/11/2017).

Dijelaskan, izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang atau lembaga yang melakukan usaha serta kegiatan yang wajib memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Izin lingkungan ini, adalah syarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan.

“Semua belum izin. Baik OPD, pasar maupun perusahaan. Kecuali RSUD dan Klinik,” terangnya.

Pihaknya mengaku sudah melayangkan surat tegoran kepada OPD dan perusahaan lainnya agar mengurus izin lingkungan.

Menurutnya, jika tetap tidak mengindahkan, baik OPD maupun perusahaan, pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP agar segera ditindak sesuai Perda.

“Ini sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda),” katanya.(Rafi/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.