PortalMadura.Com, Pamekasan – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pamekasan, Madura, Jawa Timur meminta agar setiap perusahaan membayar gaji pegawai sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pamekasan, Arif Handayani menjelaskan, UMK Pamekasan mencapai Rp1.588.660. Angka tersebut sudah sesuai peraturan gubernur Jatim Nomor 75 tahun 2017 tentang penetapan UMK 2018.
Untuk itu, pihaknya menghimbau agar setiap perusahaan yang dinyatakan mampu (perusahaan besar) wajib membayar upah sesuai dengan UMK. “Ini tidak berlaku bagi setiap perusahaan, karena sasaranya perusahaan yang besar saja,” tandasnya.
Dikatakan, upah tersebut tidak diberlakukan kepada seluruh perusahaan, karena beberapa pertimbangan. Pertama, jika setiap perusahaan membayar gaji pegawai sesuai UMK, maka perusahaan dalam skala kecil justru akan bangkrut atau bisa memberhentikan karyawanya.
“Kita sudah inten melakukan sosialiasi kepada setiap perusahaan di Pamekasan,” katanya.
Meski tidak setiap perusahaan di Pamekasan mempunyai kesadaran membayar upah karyawan dengan standart UMK, namun beberapa perusahaan sudah paham terhadap aturan tersebut.
“Kita memang tidak memaksakan kepada setiap perusahaan, namun yang jelas kita sudah mengetahui beberapa perusahaan yang tergolong perusahaan besar. Jadi kita sarankan kalau bisa gajinya melebihi UMK, ” pungkasnya.(Hasibuddin/Nanik)