PortalMadura.Com, Jakarta – Banyak pelaku usaha mengira bahwa perusahaan yang tidak beroperasi tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Padahal, selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih aktif, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pajaknya. Hal ini sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, di mana perusahaan yang belum mengajukan status Non-Efektif (NE) tetap diwajibkan melaporkan SPT, meskipun tidak ada aktivitas usaha atau penghasilan selama tahun pajak tersebut.
Jika perusahaan lalai dalam melaporkan SPT Tahunan, terdapat risiko dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan. Selain itu, terdapat ancaman sanksi pidana bagi mereka yang sengaja tidak melaporkan atau memberikan data yang tidak benar dalam SPT. Hukuman yang dapat dijatuhkan mencakup pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda yang berkisar antara dua hingga empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan.
Bagi perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi dan tidak ingin terbebani dengan kewajiban pelaporan pajak, terdapat opsi untuk mengajukan status sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dengan status ini, perusahaan tidak perlu lagi menyampaikan SPT Tahunan hingga kembali beroperasi. Proses pengajuan NE dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan memenuhi persyaratan tertentu, seperti tidak memiliki penghasilan yang melebihi ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Melaporkan SPT, meskipun nihil, sebenarnya tidak sulit karena dapat dilakukan secara online melalui e-Filing. Kepatuhan dalam pelaporan pajak tidak hanya menghindarkan perusahaan dari denda dan sanksi, tetapi juga menjaga reputasi bisnis, terutama dalam urusan perbankan atau kerja sama dengan pihak lain. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan, baik yang aktif maupun tidak, untuk memahami dan memenuhi kewajiban pajaknya guna menghindari masalah hukum di kemudian hari.