Pesan Bahan Ekstasi dari Belanda, RU Ditangkap BNN

Avatar of PortalMadura.Com
Pesan Bahan Ekstasi dari Belanda, RU Ditangkap BNN
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Badan Narkotika Nasional () Provinsi Banten menangkap RU (30), Selatan pembeli bahan baku ekstasi dari Belanda.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Banten AKBP Abdul Majid pada Jumat mengatakan penangkapan RU berdasarkan barang bukti paket berisi paket narkoba jenis methylenedioxymethamphetamine (MDMA) seberat 5,8 gram yang masuk ke pos Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

“Paket itu dari Belanda, kemudian kami telusuri jejaknya lewat alamat tujuan paket tersebut,” ujar Abdul, Jumat (2/2/2018), dilansir Anadolu Agency.

Abdul mengatakan bahwa RU membeli paket tersebut lewat komunitas black market melalui daring. RU membayarnya menggunakan Bitcoin.

Seperti juga ekstasi, kata Abdul, MDMA juga termasuk bahan terlarang.

“Jika dicampur dengan zat lainnya, satu gram bahan tersebut bisa menghasilkan ekstasi hingga 60 butir,” kata Abdul.

Kini BNN Provinsi Banten masih menyelidiki, ujar dia.

Tahun lalu, kata Abdul, BNN Provinsi Banten menangani 18 kasus narkoba, antara lain menangkap kurir berinisial YAW dan SB pada Desember lalu.

Dia menambahkan, barang bukti dari hasil tangkapan tersebut berupa 1 kg sabu asal Tiongkok yang akan digunakan untuk pesta pergantian tahun.(AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.