Sebuah pesawat kargo milik Ethiopian Airlines terpaksa memutar balik dan membatalkan penerbangannya ke Israel setelah otoritas setempat melarang pesawat tersebut mendarat. Larangan ini dikeluarkan lantaran sang kapten pesawat diketahui merupakan warga negara Indonesia (WNI), menyusul pengetatan aturan keamanan penerbangan menyusul insiden percobaan pembajakan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan laporan dari The Times of Israel dan Channel 13 yang dirilis pada awal pekan ini, insiden tersebut bermula ketika pihak Ethiopian Airlines mengirimkan daftar manifes kru kabin kepada otoritas penerbangan Israel. Namun, data awak kapal tersebut diserahkan setelah pesawat sudah lepas landas, sehingga pesawat terpaksa diperintahkan putar balik saat masih berada di udara pada Minggu (11/10) malam.
Situs berita lokal Ynet melengkapinya dengan informasi bahwa pesawat tersebut terpaksa kembali ke basisnya di Addis Ababa, Ethiopia. Sebelum mendarat kembali, pesawat harus membuang sebagian bahan bakar di laut. Pihak maskapai kemudian mengganti pilot tersebut dengan awak lain yang memiliki izin resmi untuk mendarat di wilayah Israel.
Kebijakan penolakan ini merupakan buah dari pengetatan aturan yang baru saja diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan Israel. Pemerintah setempat kini secara tegas melarang maskapai asing memasukkan kru penerbangan yang berasal dari negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Langkah drastis ini diambil setelah insiden keamanan serius pada 30 September lalu, ketika seorang pilot asal Oman yang menerbangkan maskapai Flydubai mencoba melakukan pembajakan dan menabrakkan pesawat ke Bandara Ben Gurion. Aksi kriminal tersebut berhasil digagalkan setelah para penumpang melakukan intervensi langsung usai sang pilot menikam kopilotnya.
Dari hasil investigasi pasca-insiden, terungkap celah keamanan di mana Kementerian Perhubungan Israel selama bertahun-tahun dinilai lalai dalam memverifikasi latar belakang awak maskapai asing. Awak pesawat dari negara-negara seperti Iran, Irak, Lebanon, Pakistan, hingga negara tanpa hubungan diplomatik sebelumnya dapat dengan mudah terbang menuju Israel.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Perhubungan Israel pekan lalu resmi menerbitkan regulasi baru yang melarang warga negara dari negara-negara musuh atau tanpa hubungan diplomatik untuk menjadi pilot, awak kabin, maupun melakukan perjalanan penerbangan komersial ke wilayah Israel.
Otoritas perhubungan setempat menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan pemantauan berkala guna memastikan seluruh operator maskapai internasional mematuhi prosedur keamanan baru demi mencegah potensi ancaman di wilayah udara Tel Aviv.





