PortalMadura.Com, Bangkalan– Ali Muntohir (55) warga Griya Kebraoraon Barat 15 C6/18 RT 01/09, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya diamankan Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Pelaku yang berprofesi sebegai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diamankan polisi bersama salah seorang temannya Christian Priyanto (39) Warga Dusun Larangan RT 08/03 Desa Krikilan, Drioreja, Gresik.
Keduanya diamankan di sebuah bilik belakang rumah salah seorang warga, Mattamen, Desa Sendeng Dejeh, Kecamatan Labang. Tersangka tertangkap basah saat sedang asyik pesta sabu.
“Kami melakukan penggerebekan kepada dua pelaku atas informasi warga sekitar. Dan benar adanya,” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Senin (28/5/2018).
Kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut hasil patungan seharga Rp. 300.000 kepada pengecer yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Sedangkan pemilik rumah bertindak sebagai perantara antara pelaku kepada pengecer.
“Saudara Mattamen ini bertindak sebagai perantara, setelah membayar sabu dan alat hisapnya diberikan kepada pelaku,” katanya.
Polisi mengamankan barang bukti (BB) dari tangan tersangka berupa 1 buah kantong plastik klip berisi sabu seberat 0,59 gram, 1 paket alat hisap yang terdiri dari sendok, kompor dan korek api.
“Pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.(Hamid/Nanik)