PortalMadura.Com, Sampang – Hosnan (27) warga Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diamankan Satreskoba Polres setempat dalam operasi sakaw 2015.
Kapolres Sampang AKBP Budi Mulyanto melalui Kasat Narkoba AKP Arief Kurniady mengungkapkan, penangkapan tersangka dalam operasi sakaw itu berawal dari informasi masyarakat. Petugas langsung bergerak kesebuah rumah kosong di Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang.
“Saat digerebek ternyata benar ada tiga orang yang menggelar pesta sabu. Dua dari tiga tersangka itu, lolos dari sergapan anggota,” terangnya, Senin (16/11/2015).
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah bong, kompor, korek dan sabu seberat 0,12 gram.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 subs 127 ayat 1 huruf a jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. “Ancaman hukumannya 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.(lora/har)