PortalMadura.Com, Pamekasan – Semua petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pamekasan, Madura, Jawa Timur tidak ada yang berhak menilang bus. Sehingga harus menggandeng aparat kepolisian untuk menindak bus yang melanggar.
Kepala Dishubkominfo Pamekasan, Mohammad Zakir mengatakan, dua petugas yang berhak menilang bus salah satunya sudah tutup usia. Sementara satu orang lainnya pindah ke instansi lain.
“Sekarang tidak ada, dulu memang ada tapi sekarang sudah meninggal. Jadi, kami hanya bisa menerima dan membawa ke polisi untuk menilangnya,” ungkapnya, Jum'at (3/7/2015).
Pihaknya sudah mengirim data petugas yang akan mengikuti Pendidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Jakarta sebagai pengganti dua orang yang memiliki kewenangan untuk menilang bus yang melanggar tersebut.
“Dua orang itu termasuk saya, dengan demikian di Pamekasan akan ada lagi petugas yang berhak tilang bus. Untuk sementara memang masih krisis pengganti,” tutup dia. (Marzukiy/choir)