Petugas Dishub Pamekasan Tidak Ada Yang Berhak Tilang Bus

Avatar of PortalMadura.Com
Petugas Dishub Pamekasan Tidak Ada Yang Berhak Tilang Bus
dok. Bus

PortalMadura.Com, – Semua petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pamekasan, Madura, Jawa Timur tidak ada yang berhak menilang bus. Sehingga harus menggandeng aparat kepolisian untuk menindak bus yang melanggar.

Kepala Dishubkominfo Pamekasan, Mohammad Zakir mengatakan, dua petugas yang berhak menilang bus salah satunya sudah tutup usia. Sementara satu orang lainnya pindah ke instansi lain.

“Sekarang tidak ada, dulu memang ada tapi sekarang sudah meninggal. Jadi, kami hanya bisa menerima dan membawa ke polisi untuk menilangnya,” ungkapnya, Jum'at (3/7/2015).

Pihaknya sudah mengirim data petugas yang akan mengikuti Pendidikan Pegawai Negeri Sipil  (PPNS) di Jakarta sebagai pengganti dua orang yang memiliki kewenangan untuk menilang bus yang melanggar tersebut.

“Dua orang itu termasuk saya, dengan demikian di Pamekasan akan ada lagi petugas yang berhak tilang bus. Untuk sementara memang masih krisis pengganti,” tutup dia. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.