PortalMadura.Com, Sumenep – Calon perseorangan di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sangat potensial. Pasalnya, menjelang dibukanya penyerahan berkas persyaratan calon sudah tiga orang yang berkoordinasi dengan KPU setempat.
Mereka menanyakan syarat calon perorangan yang harus dipenuhi dan KPU telah menjelaskan semua persyaratannya kepada orang yang mengklaim tim dari calon perseorangan tersebut.
“Sudah ada tiga orang yang datang ke sini (KPU, red) untuk menanyakan persyaratan perorangan. Mereka mengaku dari tim sukses perorangan,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rahbini, Senin (17/2/2020).
Menurut Rahbini, penyerahan berkas persyaratan calon perseorangan dimulai pada tanggal 19-23 Februari 2020. Pada hari terakhir, KPU memberikan kesempatan hingga pukul 24.00 Wib.
“Mereka yang berkoordinasi ke kami itu mengklaim memiliki banyak tim IT yang siap memasukkan data dukungan. Jadi, sangat mungkin adanya calon perseorangan itu,” terangnya.
Baca Juga: Asep dan Fachruddin ke Timnas, Akui Persija Tim Berbahaya
Syarat dukungan calon perseorangan di Kabupaten Sumenep adalah 65.458 foto kopi KTP, setara dengan 7,5 persen dari DPT pemilu terakhir yakni 872.764.
“Persyaratan dukungan itu minimal tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan di Sumenep,” tukasnya.