PortalMadura.Com, Bangkalan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, melakukan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2018.
Rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna Rato Ebhu Bangkalan, Selasa (13/2/2018), menetapkan paslon Farid Alfauzi-Sudarmawan nomor urut satu (1), Imam Bukhori-Mondir Rofii nomor urut dua (2). Sedangkan paslon Abdul Latif Amin Imron-Mohni berada di nomor urut tiga (3).
Ketua KPUD Bangkalan, Moh. Fauzan Jakfar mengatakan, pasca penetapan nomor urut paslon, maka semua kandidat harus mengikuti tahapan dan mekanisme serta aturan KPU, misalnya pelaksanaan kampanye.
“Masing-masing paslon harus mengikuti aturan main, misalnya dalam kampanye tidak melakukan kampanye hitam, nah aturan-aturan itu yang harus diikuti oleh masing-masing calon,” katanya.
Untuk tahapan berikutnya, KPU akan melakukan koordinasi dengan tim kampanye dari semua calon untuk memitakan lokasi dan jangkauan kampanye.
“Kampanye ada yang difasilitasi oleh KPU dan ada yang dilakukan oleh calon. Terkait kampanye yang dilaksanakan oleh calon ini, kita akan atur, misalnya lokasi pemasangan alat peraga kampanye, kita atur dengan tim kampanye masing-masing calon,” urainya.
Dia berharap, semua paslon dan tim kampanye mematuhi aturan yang berlaku, serta menjadikan momentum Pilkada berkualitas agar pesta demokrasi menghasilkan pemimpin yang berkualitas bagi Bangkalan.
“Di dalam PKPU memang diatur, mulai dari pelaksanaan kampanye, materi kampanye, tidak boleh kampanye hitam, menyampaikan kampanye dan ujaran kebencian. Itu semua harus dipatuhi oleh masing-masing tim kampanye,” ungkapnya.
Pada proses tahanpan pengundian nomor urut paslon, turut hadir dari Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Bangkalan. Usai acara, semua pasangan calon mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian setempat.(Hamid/Nanik)