Pilkada Pamekasan, Cabup-Cawabup Jalur Independen Harus Kumpulkan 51 Ribu KTP

Avatar of PortalMadura.Com
Pilkada Pamekasan, Cabup-Cawabup Jalur Independen Harus Kumpulkan 51 Ribu KTP

PortalMadura.Com, – Calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang akan maju pada pemilihan kepala daerah () tahun 2018 dari jalur independen harus mengumpulkan 51 ribu kartu tanda penduduk (KTP).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Moh. Hamzah mengungkapkan, mengacu kepada pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2014 jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Pamekasan sebanyak 608728 jiwa.

“Sesuai dengan PKPU (peraturan komisi pemilihan umum) nomor 03 tahun 2017 disebutkan bahwa DPT yang lebih dari 500 ribu, maka 7,5 persen yang harus dikumpulkan oleh dukungan calon yang berangkat dari perseorangan, ” terangnya, Senin (11/9/2017).

Dia menerangkan, calon yang akan berangkat melalui jalur independen harus mendapat dukungan dari 51.055 DPT dengan bentuk KTP. Jumlah tersebut wajib tersebar di 7 kecamatan dari 13 kecamatan di Pamekasan.

“Ini merupakan dukungan minimal, dengan demikian tidak masalah bagi pasangan yang mau berangkat melalui jalur independen apabila mendapat dukungan sejumlah itu, ” tandasnya.

Dia menegaskan, untuk memastikan bahwa jumlah KTP yang terkumpul itu benar-benar mendukung pasangan tersebut, maka ada tim khusus yang melakukan verifikasi langsung dengan sistem sensus atau door to door.

“Nanti kita pakai sistem sensus, setiap KTP akan didatangi untuk memastikan dukungan itu benar atau tidak,” tutup dia. (Marzukiy/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.