Pilkada Serentak 2018, Tidak Ada TPS Khusus

Avatar of PortalMadura.Com
Pilkada Serentak 2018, Tidak Ada TPS Khusus
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menyampaikan bahwa pada tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus seperti tahun-tahun sebelumnya.

Namun, pelayanan TPS yang mudah diakses oleh warga yang mempunyai keterbatasan (disabilitas) pada saat hari H Pilkada serentak 2018 tetap menjadi prioritas.

Komisioner KPU Kabupaten Sampang, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Miftahur Rozaq menjelaskan, dalam peraturan KPU tidak ada istilah bagi penyandang disabilitas maupun TPS khusus di rumah sakit.

“Tetapi, semua TPS dapat diakses oleh kalangan difabel. Kami memperhatikan betul dan akan merinci pemilih difabel, karena mereka memiliki hak yang sama untuk memilih,” terangnya pada PortalMadura.Com, Kamis (15/2/2018).

Pihaknya berjanji akan memberikan pelayanan terbaik, termasuk bagaimana tata cara pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga dapat diakses oleh difabel.

“Misalnya, fasilitas penempatan TPS yang mudah diakses atau dilalui warga difabel,” tambahnya.

Selain bagi warga difabel, ia menyampaikan tentang hak pilih untuk penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang tersandung kasus pidana sesuai acuan pada regulasi PKPU yang berlaku.

“Bagi penghuni Lapas, sudah ada regulasi dalam PKPU bahwa akan ada TPS sendiri. Penghuni Lapas minimal lebih dari 50 orang,” terangnya.

“Sementara, bagi pasien yang sedang dalam perawatan medis di rumah sakit tidak ada TPS khusus. Tetapi bila pasien hendak menggunakan haknya, syarat pemilih mengguanakan A5 dan didampingi petugas yang bisa hadir ke rumah sakit,” pungkasnya.(Rafi/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.