Pilkades Bergejolak, DPMD : Panitia Boleh Klarifikasi ke Lembaga yang Mengeluarkan Dokumen

Avatar of PortalMadura.com
Pembentukan Panitia Pilkades Disoal, DPMD Sumenep Klarifikasi BPD
dok. Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli (Foto: samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh Ramli mengatakan, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dapat melakukan klarifikasi terhadap lembaga terkait guna memastikan legalitas persyaratan Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) di desanya.

“Model tanda tangan di lembaga tertentu bukan urusan panitia. Terhadap legalitasnya, panitia dapat melakukan klarifikasi kepada lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut,” terangnya, Kamis (19/9/2019).

Menurutnya, panitia hanya menerima berkas atau dokumen Bacakades tersebut. Panitia juga melaksanakan tahapan pilkades sesuai aturan yang berlaku.

Bagi desa yang memiliki Bacakades lebih dari lima pendaftar, dipastikan para pendaftar harus mengikuti tahapan tambahan berupa uji kelayakan.

“Tentunya kami tetap mendukung panitia pilkades dalam setiap tahapan. Jika ada persoalan, kami juga akan mem-backup-nya,” ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan aksi ke panitia Pilkades setempat, Kamis (19/9/2019) pagi.

Baca Juga : Pilkades Bergejolak, Warga Desa Beluk Raja Sumenep Gelar Aksi

Mereka bersama salah seorang pendaftar calon kades Beluk Raja, Supandi, menyampaikan temuan kejanggalan pada administrasi calon lainnya yang dinilainya tidak sesuai dengan Perbup Nomor 54 Tahun 2019.

Mereka menilai, ada tiga calon yang disebut-sebut administrasinya bermasalah. Salah satunya bertitel sarjana, tapi tidak melampirkan dokumen kesarjanaannya. E-KTP dan KK bergelar S.Sos, di dokumen lamaran tidak melampirkan ijazah S1. Daftar riwayat hidup juga menjelaskan sebagai S1.

Begitu juga calon lainnya, ada yang ijazah paket B tidak dilengkapi legalisir dari Dinas Pendidikan, penulisan tanggal lahir di daftar riwayat hidup tidak sesuai dengan e-KTP dan KK.

Bahkan, yang dinilai fatal juga pada tanda tangan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika yang diterbitkan BNNK Sumenep sangat berbeda. Nama dokternya satu, tanda tangannya beda-beda, jauh dari mirip.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.