PortalMadura.Com, Sumenep – Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tak responsif terhadap panggilan sidang mediasi dan ajudikasi sengketa informasi.
Salah satu bukti kekurang responsifnya terhadap panggilan sidang mediasi itu di antaranya, sejak Mei 2013 hingga sekarang, Komisi Informasi (KI) telah menggelar 56 sidang mediasi yang berlanjut ke sidang ajudikasi atas permohonan sengketa informasi.
“Sebagian besar pimpinan SKPD yang menjadi termohon tak merespon terhadap penggilan sidang tersebut,” papar Hawiyah Karim, Ketua KI Sumenep, Senin (28/9/2015).
Ia menerangkan, pihaknya sudah beberapa kali telah melakukan sosialisasi tugas dan fungsi KI kepada pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Sumenep ini, namun mereka ternyata belum memahami tugas KI.
“Surat panggilan sidang ajudikasi yang kami kirim ke pimpinan SKPD, kami pernah lakukan tembusan ke Bupati Sumenep, karena sebelumnya SKPD yang merupakan sebagai termohon itu tidak menghadiri beberapa kali panggilan sidang,” tuturnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, hasil evaluasinya ada satu pimpinan SKPD yang merespons secara cepat terhadap setiap panggilan sidang KI.
“Dua permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh warga ke SKPD tersebut, dalam setiap panggilan sidang, satu pimpinan SKPD itu datang langsung untuk menghadiri sidang,sedangkan yang lain hanya mewakilkan kepada stafnya,” imbuhnya.
Secara keseluruhan, katanya, sejak Mei 2013, pihaknya telah menerima 82 permohonan sengketa informasi yang diajukan dua warga setempat terhadap banyak badan publik, lembaga penyelenggara negara.
“Sebanyak 56 sengketa informasi sudah kami sidangkan dan 26 sengketa lainnya dalam proses,” tukasnya. (arifin/choir)