PortalMadura.Com, Pamekasan – Wakil Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Khalil Asy’ari telah dikukuhkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Senin (14/8/2017).
Pengangkatan Plt pasca Bupati Syafii ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap proyek Dana Desa (DD) tersebut dianggap menggangu kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena Plt tidak bisa menentukan kebijakan strategis.
“Pamekasan butuh bupati definitif untuk menentukan kebijakan strategis di penyusunan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” tegas Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Harun Suyitno, Selasa (15/8/2017).
Menurutnya, jabatan Plt tidak dapat mengambil kebijakan strategis, seperti PAK dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten tahun 2018. Dengan demikian akan mengganggu kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berimbas pada lambatnya roda pemerintahan.
“Penetapan PAK dan APBD 2018 merupakan kebijakan yang sangat strategis, sehingga harus ditandatangani bupati definitif, bukan Plt Bupati. Makanya, Pamekasan butuh bupati definif, agar tidak mengganggu penganggaran,” tandasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap menteri dalam negeri memberikan kewenangan tambahan kepada Plt Bupati ini kalaupun tidak bisa diangkat menjadi bupati definitif. Hal ini demi kelancaran kinerja pemerintahan ke depan. (Marzukiy/Putri)