PMII Sampang Demo Kantor Disdik, SE Larangan Wisuda Dinilai Tak Prosedural

Avatar of PortalMadura.com
PMII Sampang Demo Kantor Disdik, SE Larangan Wisuda Dinilai Tak Prosedural
Kepala Disdik Sampang, Jupri Riyadi, menemui massa PMII di halaman kantor, Jumat (31/5/2019), (Foto: Rafi)

PortalMadura.Com, – Puluhan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Jumat (31/5/2019).

Mereka memprotes terhadap surut edaran Disdik Sampang tentang larangan kegiatan wisuda yang ditujukan kepada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta pada, 27 Mei 2019.

Koordinator aksi, Waris menyampaikan, keputusan SE tersebut berdasarkan pandangan fraksi DPRD yang dijadikan legitimasi pengambilan hukum.

“Sebenarnya bukan tentang mendukung atau tidak. Akan tetapi, persoalan administrasi tata kelola pemerintah yang salah,” tandasnya.

Secara teknis dan administrasi, pihaknya menilai pandangan dari fraksi DPRD tidak mempunyai kekuatan hukum yang bisa dijadikan rujukan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jika Disdik ingin membuat surat larangan kegiatan wisuda, maka rujukannya adalah surat Bupati dan bukan karena ada pandangan fraksi,” ungkapnya.

Aktivis PMII mendesak agar Disdik segera meralat surat larangan kegiatan wisuda siswa dan mengklarifikasi kembali bagaimana kesalahan tersebut sampai terjadi.

Sementara itu, Kepala Disdik Sampang, Jupri Riyadi mengaku, jika SE larangan kegiatan wisuda mendapat masukan langsung dari DPRD pada rapat paripurna Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Usulannya memohon kepada Bapak Bupati yang memerintahkan kepada kami agar segera membuat surat edaran larangan wisuda,” ujarnya.

Usai mendapat usulan atau pandangan dari fraksi di DPRD Sampang, pihaknya menelaah terlebih dahulu dan menyesuaikan dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Baca Juga : Kuras APBD Rp 20 Miliar, Urai Kemacetan Pasar Tanah Merah Bangkalan

“Kami menyadari terhadap setiap pelaksanaan wisuda ada tarikan biaya minimal Rp 250 ribu. Sehingga kami buat surat edaran itu dalam rangka kepentingan masyarakat untuk meringankan beban finansial wali siswa,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.