PortalMadura.Com, Sumenep – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengaku masih belum punya dasar untuk menindak Indra Wahyudi yang terjerat dugaan kasus korupsi.
“Bukan kami tidak mau menindaknya, tetapi sampai saat ini masih belum ada laporan resmi dari instansi dimana Indra bekerja,” dalih kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) R Titik Suryati, Sabtu (28/5/2016).
Pihaknya mengaku masih menunggu surat yang menjelaskan bahwa Indra ditahan dan dijadikan tersangka.
“Seperti bukti surat penahanan dari Kejaksaan, kami masih belum menerimanya,” ujarnya.
Ia pun tidak membatasi waktu untuk melaporkan kasus itu. “Kami hanya menuggu saja. Biasanya dari instansinya secepatnya mengirim surat kesini,” terangnya.
Indra Wahyudi tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Prancak-Bragung, pada saat menjabat Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Sumenep tahun 2013, sedangkan saat ini Indra Wahyudi menjadi Kabid Pendataan dan Pelaporan BPPT Sumenep.
Status Indra Wahyudi saat ini sebagai tahanan penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep.(Bahri/choir)