PortalMadura.Com, Bangkalan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, penertiban reklame dan banner yang izin berlakunya sudah habis di beberapa titik, Senin (15/1/2018).
Kepala Kasi Operasional dan Pengendalian Pol PP Bangkakan, M Najib mengatakan, penertiban tersebut dilakukan lantaran ijinnya telah habis, serta beberapa pemasangan yang tidak ada ijinnya, sehingga harus dibersihkan.
“Sesuai instruksi pimpinan, pemasangan reklame liar dan banner yang sudah habis masa berlakunya tidak diperpanjang lagi langsung dicopot,” terang dia.
Banner dan reklame yang telah diamankan akan disimpan di kantor satpol PP. Jika masih dibutuhkan dapat diambil oleh pemiliknya.
Pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap beberapa reklame dan banner yang melanggar peraturan.
Penertiban dilakukan secara berkala hingga beberapa hari kedepan. “Ini akan kami lakukan secara kontinu untuk beberapa hari kedepan,” katanya.(Hamid/Nanik)