PortalMadura.Com, Sampang – Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Machfud Arifin,S.H, menyebut belasan orang yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu yang diamankan di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura.
“Hasil penyidikan, belasan orang yang diduga terlibat. Dan dua pelaku yang sangat signifikan,” terangnya saat berkunjung ke Mapolres Sampang, Kamis (31/8/2017).
Sayang, pihaknya tidak menyebutkan identitas belasan orang yang diduga terlibat tersebut. “Masih didalami,” ucapnya.
Jumat (25/8/2017), Polres Sampang mengamankan dua orang tersangka berinisial F warga Bondowoso dan R warga Dusun Lebak, Desa/Kecamatan Kabupaten Pamekasan.
Kedua tersangka diamankan saat melintas di kawasan Jalan Raya Desa Jatrah Timur, Kecamatan Banyuates, Sampang, ketika mengendarai mobil warna putih bernopol L 1787 C. Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 8,75 kilogram (kg) yang disimpan dalam sebuah tas hitam besar.
Sedangkan tersangka lainnya, hasil tangkapan jajaran Polsek di Sampang.
Menurut Kapolda, pelaku narkoba dan tindak kriminal lainnya sudah layak ditembak jika melawan atau membahayakan petugas. “Silahkan ditembak jika sudah membahayakan petugas,” tegasnya.
Pihaknya enggan menyebutkan hukuman yang layak bagi pengedar sabu yang sudah diamankan Polres Sampang. “Hukuman mati itu tergantung hakim lah,” katanya.
Kedatangan Kapolda Jatim tersebut, disambut oleh sejumlah kiai dan mengapresiasi tindakan aparat kepolisian yang telah berhasil menggagalkan pengiriman narkoba ke wilayah Sampang.
Para kiai juga diperlihatkan barang bukti jenis sabu seberat 8,75 kg yang sempat dikabarkan mencapai 9 kg.(Rafi/Putri)