PortalMadura.Com, Pamekasan – Jajaran Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan menyelidiki pembeli sepeda motor bodong online melalui media sosial facebook (FB).
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto mengungkapkan, penyelidikan tersebut untuk menindaklanjuti kasus praktik jual beli motor bodong online yang telah menetapkan penjual sebagai tersangka.
“Untuk lima orang yang telah membeli, yang jelas kita akan melakukan pengembangan. Saat ini masih cari informasi,” ungkapnya, Kamis (28/7/2016).
Jajaran Satreskrim Polres Pamekasan menangkap penjual sepeda motor bodong berinisial RH (28) warga Guluk-Guluk Sumenep pada tanggal 25 Juli lalu di pasar Pakong. Tersangka yang sudah menjual lima unit motor bodong tersebut dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Marzukiy/choir)