PortalMadura.Com, Pamekasan – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengamankan puluhan kardus berisi miras di sebuah toko jamu Jalan Trunojoyo, Senin (22/6/2015).
Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Ruslan Hidayat mengatakan, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat jika di toko milik warga berinisial LD (34) itu berjualan minuman terlarang. Petugas langsung melakukan penggeledahan, terbukti ditemukan puluhan kardus miras.
“Barang bukti yang kita amankan berupa Anggur Putih 7 kardus, anggur merah 3 kardus, 1 kardus black jack, 7 botol topi miring dan 12 botol anggur putih dan merah,” bebernya dalam rilis di Mapolres, Rabu (24/6/2015).
Dalam kasus ini, penjual miras melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomer 18 tahun 2014 dengan ancaman 5 bulan kurungan atau denda 5 juta. (Marzukiy/choir)