PortalMadura.Com, Bangkalan – Enam pelaku judi domino asal Desa Kateleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur diringkus petugas Polres setempat. Mereka berinisial MS, AH, MY, JS dan AA serta MS.
Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin menjelaskan, dari tangan MS (pemilik rumah) diamankan uang sebesar Rp1.070.000,- kemudian AA senilai Rp960 ribu, JS sebesar Rp200 ribu, MY senilai Rp100 ribu dan AH uang tunasi sebesar Rp 200 ribu serta HP merk nokia warna biru.
“Terungkapnya arena judi kartu domino ini, berawal dari informasi warga setempat. Stelah dilakukan penggerebekan benar adanya, dan ditemukan barang bukti empat set kartu domino dan uang tunai Rp 220 ribu di atas tikar,” terangnya, Rabu (15/6/2016).
Menurut Bidarudin, dalam penggerebekan itu satu pejudi berinisial KB lolos dari sergapan petugas. ”Para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” tegasnya.(lora/har)