PortalMadura.Com, Bangkalan-Muzakki (40), warga Desa Lomair, Kecamatan Blega, Bangkalan, Madura, Jawa Timur diamankan polisi setempat.
Petugas mengamankan tersangka bersama temannya, Zahri (35) warga Desa Sumber Kuning, Kecamatan Jrengik, Sampang.
Keduanya ditangkap di Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Konang, Bangkalan karena kepemilikan sabu seberat 0,5 gram.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi sabu di daerah Konang.
“Setelah dilakukan pengintaian ternyata benar adanya,” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Selasa (5/9/2017).
Ia menjelaskan, pelaku pernah lolos dari intaian petugas. Namun upaya polisi baru mendapatkan hasil setelah kedua pelaku kembali lagi ke wilayah tersebut dengan menaiki sepeda motor dan melakukan transaksi sabu.
Setelah ada informasi lagi dari warga, polisi langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP). “Akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sabu,” katanya.
Barang bukti tersebut dibungkus plastik dan disimpan dalam tisu.
Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Hamid/har)