PortalMadura.Com, Pamekasan – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur membantah adanya tuduhan penjegalan terhadap terbitnya aksi unjuk rasa yang disampaikan aktivis, Jumat (8/4/2016).
Kasat Intel Polres Pamekasan, Iptu Slamet mengungkapkan, pihaknya tidak pernah menjegal masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi. Segala tindakan yang dilakukan polisi mengacu pada aturan perundang-undangan.
“Penjegalan itu kan bahasanya aktivis, tidak ada penjegalan, kami tetap menghormati penyampaian aspirasi di muka umum yang sesuai dengan prosedur undang-undang yang ada,” kilahnya.
Ditanya soal adanya keputusan mahkamah konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember 2014 bahwa masyarakat sah -sah saja menyampaikan asiprasi tanpa ada badan hukum. Slamet bersikukuh jika hal itu tetap mengacu pada undang-undang (UU) organisasi kemasyarakatan (Ormas) Nomor 17 tahun 2013 bahwa setiap Ormas harus memiliki badan Hukum.
Jumat pagi tadi, puluhan aktivis mendatangi Mapolres Pamekasan mempertanyakan adanya indikasi penjegalan oleh polisi dengan tidak menerbitkan surat izin ketika ada aktivis hendak berunjuk rasa. Salah satunya dialami oleh aktivis Barisan Mahasiswa Merdeka (BMM). (Marzukiy/choir)