Polisi Cari Bukti Tambahan Kusus Dugaan Korupsi Proyek SDN Samaran 2

Avatar of PortalMadura.com
Polisi Cari Bukti Tambahan Kusus Dugaan Korupsi Proyek SDN Samaran 2
dok. kondisi atap SDN Samaran 2, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang yang ambruk, 17 Januari 2020 (Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, – Penyidik , Madura, Jawa Timur memanggil dan memeriksa dua saksi baru pada kasus dugaan korupsi kegiatan rehabilitasi ruang kelas sekolah dasar negeri (SDN) Samaran 2 yang ambruk.

, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang itu, mendapat proyek rehabilitasi ruang kelas IV, V dan VI dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 149.900.000,- bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 dengan kontraktor pelaksana CV. Hikmah Jaya.

Atap SDN Samaran 2 bagian ruang kelas IV dan V ambruk pada 17 Januari 2020, pukul 09:00 WIB. Lantaran diduga mengalami perubahan struktur atap sehingga melengkung dan membahayakan sejak Mei 2019.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim ahli di lapangan, ada beberapa pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan gambar teknik yang telah ditetapkan dalam kontrak serta ditemukan nilai kerugian negara mencapai Rp 133.547.272.

Waka Polres Sampang, Kompol Mukhamad Lutfi menyampaikan, dua saksi baru yang diperiksa dari hasil pengembangan terhadap dua orang tersangka dugaan korupsi kasus SDN dimaksud untuk mencari bukti lain.

“Ada dua saksi baru untuk mencari bukti tambahan, apakah akan ada tersangka baru,” katanya, Sabtu (7/3/2020).

Pihaknya mengaku belum bisa menyebutkan identitas dua saksi baru tersebut. “Kami belum bisa menyampaikan secara langsung. Tunggu hasil gelar perkara terhadap saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, apakah mengarah pada kenaikan status dari saksi menjadi tersangka,” lanjutnya.

Dua saksi baru yang dimintai keterangan oleh penyidik, sesuai pengakuan dua orang yang telah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor), yakni Dwi Cahya Febriyanto (29) warga Jalan Pemuda No. 16A RT 002/RW 005, Kelurahan Rongtengah, dan Halili (50) warga Jalan Teuku Umar 17-A, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang.

Tersangka Dwi sebagai pelaksana lapangan selama 100 hari kalender. Berdasarkan surat perintah kerja (kontrak), Halili sebagai konsultan pengawas.

Dwi dan Halili dikenakan pasal 2 Subs pasal 7 (ayat) 1 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.