Polisi Ringkus 2 Pengedar Pil Koplo

Avatar of PortalMadura.Com
2 Tsk Pengedar Pil Koplo
2 Tsk Pengedar Pil Koplo

PortalMadura.Com, – Satuan Narkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur meringkus dua pemuda yang diduga jenis doble. Keduanya, Bambang Veronica Sutrisno (20) dan Rendy Resady (22) warga Kecamatan Kota Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto melalui Kasat Narkoba AKP Syaiful Anam mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat setempat.

“Berdasarkan informasi itu, anggota Satnarkoba langsung melakukan penggerebekan. Berhasil menemukan 900 pil doble L yang disimpan di dalam tempat nasi di rumah tersangka,” katanya, Jumat (27/2/2015).

Saat diintrogasi, keduanya mengaku nekat menjual pil haram yang didapat dari temannya di Surabaya, karena mendapat keuntungan yang cukup besar.

“Tersangka meraup keuntungan separuh dari harga kulakannya,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan, berupa 900 pil koplo jenis doble L siap edar dan 2 buah HP jenis Blackberry.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.