Polisi Ringkus 2 Tersangka Sajam di Arena Judi Sabung Ayam

Avatar of PortalMadura.Com
Polisi Ringkus 2 Tersangka Sajam di Arena Judi Sabung Ayam
Tersangka sajam

PortalMadura.Com, – Faisol (57) warga Dusun Probugan, Desa Lepelle, Kecamatan Robatal, dan Munalih (60) warga Dusun Tangkel, Desa Palenggian Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diringkus petugas kepolisian setempat karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).

Keduanya ketahuan menyimpan sajam saat anggota Polres Sampang melakukan penggerebekan diarena perjudian sabung ayam di Dusun Probugan, Desa Lepelle, Kecamatan Robatal, Minggu (26/4/2015).

Kapolres Sampang, AKBP Yudo Nugroho Sugianto, melalui Kabag Ops Polres Sampang, Kompol Sarwo Waskito mengatakan, saat mendatangi arena judi sabung ayam mendapati kedua tersangka. Setelah digeledah ternyata menyimpan sajam.

“Diduga informasi penggerebekan bocor, saat petugas hendak menuju lokasi hanya terdapat dua orang yang kedapatan membawa sajam,” katanya, Senin (27/4/2015).

Dilokasi perjudian, petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 7 ekor ayam siap diadu, 6 batang besi, tenda atau terpal warna biru.

Akibat kedapatan membawa sajam, keduanya dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI nomer 12/1951 tentang membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam tampa dilengkapi dengan surat ijin yang sah.

“Ancaman hukuman 5 tahun lebih,” tandasnya.(lora/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.