Polisi Ringkus 3 Tersangka SS, 1 Berstatus Pelajar

Avatar of PortalMadura.Com
Polisi Ringkus 3 Tersangka SS, 1 Berstatus Pelajar
dok. Pelajar Terlibat Narkoba di Bangkalan

PortalMadura.Com, – Aparat kepolisian Bangkalan, Madura, Jawa Timur meringkus tiga orang pengguna sabu-sabu dan satu orang diantaranya masih berstatus disalah satu SMKN di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

“Ketiga tersangka dalam proses pemeriksaan intensif,” kata Wakapolres Bangkalan, Kompol Yanuar Herlambang, Senin (26/1/2015).

Ketiga tersangka, berinisial FBY (19), seorang pelajar di salah satu SMKN di Bangkalan, dan inisial TP (34), seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Letnan Ramli, Bangkalan serta inisial HUS (52) warga Jl. Letnan Ramli Gg II, Kelurahan Kraton, Bangkalan.

Mereka ditangkap saat melakukan transaksi sabu-sabu, sekitar pukul 08.00 Wib, didepan Bilyard Purnama, Jalan Ra. Kartini Bangkalan.

“Saat ditangkap, tersangka FBY berstatus sebagai pembeli, TP selaku penjual dan tersangka HUS berstatus kurir atau yang menguasai terhadap barang terlarang itu,” terangnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB), berupa satu kantong plastik kecil berisi sabu, satu buah dompet, satu unit sepesa Motor Shogun warga hitam biru No.Pol M-2569-GN, disita dari tersangka(FBY).

Satu kantong plastik hitam yang didalamnya berisi enam kantong plastij kecil berisi sabu, tiga bendel plastik berisi sabu, dan uang sebesar Rp3,3 juta, satu bendel sedotan warna putih, tiga buah aluminium Foil, satu buah botol, satu buah pipet yang disita dari tersangka TP.

Barang bukti lain, yakni satu kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat satu buah kotak warna kuning berisi satu kantong plastik kecil didalamnya terdapat satu kantong plastik klip kecil berisi sabu, satu bungkus kertas putih yang didalanya terdapat tiga buah kantong plastik kecil berisi sabu, tiga buah bendel plastik berisi plastik kecil, tiga buah kotak warna hitam, tiga kantong plastik berisi tiga gulung kantong plastik bening, tiga buah lakban warna hitam berbentuk hitam yang disita dari tersangka HUS.

Pihaknya menyayangkan keterlibatan pelajar dan seorang ibu rumah tangga. “Kami sangat menyayangkan terhadap FBY yang statusnya masih pelajar, dan juga TP yang merupakan ibu rumah tangga,” katanya.

Akibat perbuataanya, ketiga tersangka bakal dijerat pasal 114 UU No.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga masih memburu suami tersangka TP, berinisial Y yang diduga kuat sebagai pemasok barang haram tersebut.

“Satu tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) inisial Y,” pungkasnya.(rahma/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.