Polisi Ringkus 4 Tersangka Sabu, Oknum Honorer Dinas Kebersihan Diduga Terlibat

Avatar of PortalMadura.Com
Polisi Ringkus 4 Tersangka Sabu, Oknum Honorer Dinas Kebersihan Diduga Terlibat
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Inisial AM (19), warga Jl. Kurma 07, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus petugas Polres setempat.

Tersangka kedapatan barang bukti berupa sabu seberat 0,62 gram dikemas dalam dua poket saat duduk santai di atas motor nopol M 2776 WB di simpang empat Jalan Kurma, Desa Pamolokan, Sumenep.

“Kasus ini terungkap atas informasi warga, bahwa tersangka sedang membawa narkotika jenis sabu. Saat digeledah benar adanya,” terang Kasubag Humas , AKP Suwardi, pada PortalMadura.Com, Selasa (7/2/2017).

Hasil introgasi, barang haram tersebut didapat dari tersangka Horil (46), warga Jl. Kartini Gg 1/17, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

“Anggota bergerak cepat, dan berhasil mengamankan Horil di rumahnya. Tersangka Horil ternyata mengakui barang terlarang itu,” ujarnya.

Tak cukup meringkus dua tersangka, petugas kembali mendapat informasi bahwa akan ada transaksi sabu di teras Hotel Wijaya 1, depan kamar No. 4, Jl. Trunojoyo, Kelurahan Pajagalan, Kecamtana Kota Sumenep.

Informasi tersebut ditindak lanjuti dan ternyata benar, mendapati dua tersangka, yakni Ach. Riyadi (32), berstatus tenaga Dinas Kebersihan Sumenep, warga Dusun Temor Leke, Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep dan Redy Kurniawan (28), warga Jl. Raya Gapura, Desa Baban, Kecamatan Gapura, Sumenep.

“Dari dua tersangka ini, didapat dua poket sabu, masing-masing 1,16 gram dan 0,30 gram. Total 1,46 gram,” terang Suwardi.

Dijelaskan, barang haram tersebut, satu poket ditemukan di dalam topi yang dipakai tersangka Ach Riyadi, dan satu poket lagi di sepeda motor nopol M 3241 WL milik Redy Kurniawan yang di tempelkan di Plat Nomor bagian depan.

“Kedua tersangka, juga mengakui jika barang terlarang tersebut miliknya,” katanya.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Para tersangka bakal dijerat Pasal 114 (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Sub. Pasal 132 (1) UU 35, tahun 2009, Tentang Narkotika.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.