SAMPANG (PortalMadura) – Konvoi puluhan roda dua yang menggunakan knalpot brong diamankan oleh Satlantas Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar melalui Kasat Lantas AKP Hari Siswo mengatakan, sesuai instruksi dari Polda Jatim, penertiban kendaraan roda dua yang mengganggu kenyamanan masyarakat atau memakai knalpot brong harus dilakukan penindakan berupa tilang.
“Pada saat penyisiran diberbagai lokasi, petugas banyak menemukan kendaraan yang tidak standat,” ujarnya, Rabu (1/1/2014).
Semua kendaraan roda dua yang terkena tilang harus mengganti knalpot orisinil serta membawa surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB) dan surat izin mengemudi (SIM).
“Harus ganti knalpot dulu serta membawa surat-suratnya. Baru diberikan,” tegasnya.(lora/htn)