Polisi Sumenep Ringkus Pelaku Pengrusakan Mobil dan Penganiayaan Pasutri

Polisi Sumenep Ringkus Pelaku Pengrusakan Mobil dan Penganiayaan Pasutri
Ist. Tersangka

PortalMadura.Com, Sumenep – Halifi, warga Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian setempat, pada pukul 11.30 WIB, Senin (13/2/2017).

Pria berumur 32 tahun ini, diduga pelaku penganiayaan pasangan suami-istri (pasutri), H. Anas (43) dan Puyati (31), warga Dusun Tenggina, Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 08:45 WIB.

“Setelah melakukan pengrusakan mobil dan menganiayaan pada pemiliknya, tersangka sempat melarikan diri. Kita koordinasi dengan aparat desa setempat dan akhirnya lebih dari dua jam tersangka berhasil diamankan,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.

Dia menjelaskan, penganiayaan yang diawali dengan pengrusakan mobil itu terjadi saat korban melintas di Jalan Dusun Malaka, Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Belum terungkap motif dugaan penganiayaan tersebut.

Akibat penganiayaan yang diduga menggunakan senjata tajam (sajam), korban H. Anas mengalami luka robek pada perut bagian kanan kurang lebih 2 centimeter dan pada bagian jari kelingking tangan kiri, serta korban Puyati mengalami luka robek pada jari kelingking tangan kiri.

Polisi Sumenep Ringkus Pelaku Pengrusakan Mobil dan Penganiayaan Pasutri
korban dengan tangan berlumuran darah

“Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan penyidik,” pungkasnya.(Putri/Hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses