Polisi Tahan 3 Tersangka Raskin di Pamekasan

Avatar of PortalMadura.Com
Polisi Tahan 3 Tersangka Raskin di Pamekasan
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Jajaran penyidik Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur menahan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan beras untuk masyarakat miskin (Raskin) yang terjadi di Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki menjelaskan, tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial M (55) yang berstatus mantan Korlap Bulog, HN (35), mantan Satker Bulog dan inisial M (50)  Kades Pademawu Timur.

“Mereka kami panggil, pada panggilan kedua menghadap, kecuali pada panggilan ketiga. Kami mendapat izin membawa kalau tidak menghadap, karena bukti cukup, jadi kita tahan kemarin (Senin lalu),” ungkapnya, Senin (22/2/2016).

Jika berkas tiga tersangka itu rampung, pihaknya akan melimpahkan kasus yang merugikan uang negara Rp 190 juta tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Hasil kerugian itu berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Kades aktif bersama antek-anteknya tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 tahun 1999 junto UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.