Polisi Tangkap 396 Pelaku Teror Sepanjang 2018

Avatar of PortalMadura.com
Polisi tangkap 396 pelaku teror sepanjang 2018
Ilustrasi. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Detasemen Khusus (Densus) 88 menangkap 396 pelaku teror sepanjang 2018.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia () Jendral Tito Karnavian menuturkan jumlah pelaku yang ditangkap meningkat 113 persen dibanding 2017 lalu sebanyak 176 pelaku teror.

Tito menjelaskan peningkatan penindakan tersebut sebagai efek disahkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana .

“Setelah Undang-undang terorisme disahkan, Polri bisa melakukan preemptive strike daripada menunggu barang bukti,” kata Tito di Jakarta, Kamis.

Jumlah kasus terorisme juga meningkat 42 persen dari 12 kasus pada 2017 menjadi 17 kasus pada 2018, ujar dia.

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik, sambung Tito, ialah ledakan bom beruntun di tiga gereja dan kantor di Surabaya, serta di rumah susun Sidoarjo pada Mei 2018.

Pelaku pengeboman tergabung dalam kelompok Jamaah Ansarut Daulah (JAD) yang merupakan pendukung .

Setelah peristiwa itu, sambung Tito, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang Terorisme.

“Kasus bom Surabaya ini seperti blessing in disguise, revisi undang-undang terorisme disahkan dan Polri bisa menggelar operasi penangkapan,” ujar dia. dilaporkan Anadolu Agency, Kamis (27/12/2018).

Dari total penangkapan tersebut, Polri baru memvonis 12 pelaku.

Sebanyak 13 pelaku tewas karena bom bunuh diri dan 25 pelaku tewas dalam proses penangkapan.

Selain itu, Tito mengatakan ada delapan orang anggota Polri meninggal dan 23 orang terluka akibat kasus teror sepanjang 2018.

Kasus yang menyebabkan anggota Polri gugur antara lain kerusuhan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dan penyerangan di Markas Kepolisian Daerah Riau.

Polri, kata Tito, memprediksi ancaman teror akan tetap muncul pada 2019 meski kelompok ISIS dia sebut sedang dalam kondisi tertekan.

Menurut dia, ISIS akan tetap berupaya menggerakkan jaringan mereka di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Tito optimistis Polri bisa menangani ancaman teror yang mungkin muncul.

“Kelompok-kelompok yang ada di Indonesia bisa saja bergerak, tapi kami sudah menambah kekuatan Densus 88 menjadi double,” kata Tito.

Selain itu, pengesahan UU Terorisme juga memperkuat aspek pencegahan Polri terhadap ancaman teror, lanjut dia.

“Meskipun ada potensi ancaman, tapi dengan ada yang kemampuan yang lebih kuat, dan Undang-undang yang lebih kuat kita bisa mengatasi mereka,” ujar Tito. (AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.