PortalMadura.com- Polisi berhasil mengungkap jaringan besar judi online dengan menangkap sembilan tersangka yang beroperasi di Indonesia.
Dua dari tersangka, AT (35) dan WY (30), diketahui pernah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina sebelum akhirnya kembali ke Indonesia dan menerapkan pengetahuan mereka dalam bisnis perjudian daring.
“Saat jadi korban TPPO di Filipina, kedua tersangka ini bekerja untuk bisnis judi online juga, jadi mereka menerapkan ilmu dan jaringan mereka dengan menjadi agen judi online saat pulang ke Indonesia,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers pada Jumat, 21 Februari 2025
Djuhandhani menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut ditangkap bersama empat orang lainnya di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada 11 Februari 2025. Setelah kembali ke Indonesia, mereka langsung terlibat dalam sindikat agen judi online 1XBet.
AT berperan sebagai agen grup Mamosa, sedangkan WY bertindak sebagai admin keuangan yang mengelola seluruh transaksi perjudian daring.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua kelompok berbeda.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yakni Cianjur dan Kota Batam, selama periode November 2024 hingga Februari 2025.
Para tersangka bertugas sebagai agen situs slot gacor di Indonesia.
“Pengungkapan ini menjadi perhatian kami karena perputaran uangnya cukup besar,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Di Cianjur, polisi menangkap AW (31), RNH (34), RW (34), MYT (31), dan RI (40). RI memiliki status sebagai member platinum dan merupakan seorang pengusaha yang diketahui menghabiskan sekitar Rp 5 miliar setiap bulan untuk berjudi di situs 1XBet.
Sementara itu, di Kota Batam, tersangka yang ditangkap adalah AT (35), DHK (37), FR (31), dan WY (30).
Meskipun mereka semua bekerja sebagai agen situs 1XBet, Djuhandani menegaskan bahwa dua kelompok ini beroperasi secara terpisah.
Penangkapan di Cianjur berkaitan dengan agen grup Belklo, sementara di Batam mereka tergabung dalam grup Mamosa.
“Keduanya terhubung dalam satu server situs 1XBet. Untuk domain situs ini berada di Eropa,” tambahnya.
Djuhandani mengungkapkan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni 826.000 dollar Singapura (sekitar Rp 10 miliar), 7.200 dollar Singapura (sekitar Rp 87,6 juta), 1.500 dollar Singapura (sekitar Rp 18,2 juta), 80.800 dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 1,3 miliar), serta uang rupiah senilai Rp 1,5 miliar.
Selain itu, kepolisian juga menyita puluhan kartu ATM yang digunakan untuk menampung deposit judi online, 31 unit ponsel, 4 unit laptop, 2 komputer, serta puluhan kartu ATM beserta buku tabungannya.
Tak hanya itu, beberapa barang mewah turut diamankan, termasuk 8 tas, 5 jam tangan, 1 unit motor Kawasaki, serta dua mobil merek Toyota Fortuner dan Honda CRV.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online ilegal yang semakin berkembang di Indonesia.
Polisi akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam sindikat perjudian daring berskala internasional tersebut.