Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Sabu asal Pamekasan dan Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Polisi Tangkap Komplotan Pengedar Sabu asal Pamekasan dan Sampang
Empat tersangka sabu mengenakan baju tahanan Polres Sumenep (Foto Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, Sumenep – Komplotan pengedar narkotika jenis sabu keok di tangan Satresnarkoba , Madura, Jawa Timur.

Ada empat tersangka yang diamankan. Tiga di antaranya, MK (21), AL (35) dan RH (21), warga Dusun Rokem Timur, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Satu tersangka berinisial TR (24), warga Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.

Dari empat tersangka ini, polisi menyita barang bukti 10 poket sabu dengan berat total 27,21 gram.

“Empat tersangka itu satu jaringan yang ditangkap di dua tempat kejadian perkara berbeda,” terang Kasubag Humas Polres , AKP Widiarti S, Kamis (30/1/2020).

Awalnya, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep mendapat informasi dari warga, Rabu (29/1/2020) yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Pemasoknya dari wilayah hukum Pamekasan.

Dipimpin KBO Resnarkoba Polres Sumenep, Iptu Agus Rusdiyanto, akhirnya bergerak cepat melakukan pengintaian salah satu rumah warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

“Ternyata benar, saat digerebek dan dilakukan penggeledahan oleh anggota mendapati sembilan poket sabu di ruang tamu rumah warga. Total seberat sabu 13,10 gram. Dan diakui milik MK dan AL,” urai Widiarti.

Hasil pengembangan dari dua tersangka ini, barang bukti tersebut didapat dari dua tersangka lain, RH dan TR. “Anggota mengejar kedua tersangka dan berhasil diamankan di area Pelabuhan Ikan Nasional (PIN) Desa Pasongsongan,” jelasnya.

Polisi kembali menemukan barang bukti dari kedua tersangka ini berupa satu poket sabu seberat 14.11 gram dan diakui milik tersangka.

“Kedua tersangka RH dan TR juga mengakui sebelumya telah menjual sabu kepada tersangka MK dan AL,” ucapnya.

Penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep menerapkan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Subs. 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Video Usaha Make Up Menjanjikan Masa Depan

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.