Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Bermodus Pornografi

Avatar of PortalMadura.com
Polisi tangkap pelaku pemerasan bermodus pornografi
Ilustrasi (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Kepolisian Republik Indonesia () mengungkap kasus pemerasan dengan modus pornografi () yang merugikan lebih dari 100 korban.

Polisi telah menangkap pelaku berinisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan, sedangkan pelaku lain berinsial AY dan VB masih buron. dilaporkan Anadolu Agency, Jumat (15//2/2019).

Kepala Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni mengatakan pelaku berpura-pura menjadi perempuan dengan di media sosial dengan foto-foto palsu untuk menyasar korban laki-laki.

Pelaku kemudian menghubungi korban melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.

Mereka menyasar korban yang mencantumkan identitas lengkap pada akun media sosial.

Setelah komunikasi terjalin, pelaku menawarkan jasa video call sex berbayar dengan para korban.

“Tapi ketika video call, pelaku merekam korban yang juga diminta telanjang,” kata Doni dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video korban jika tidak mentransfer uang.

Menurut Doni, pelaku memeras setiap korban sebesar Rp 35 juta hingga Rp 50 juta, namun hanya dua orang korban yang melapor ke polisi.

“Mungkin korban yang lain merasa malu, ketika kami lihat ponselnya jumlah korban mencapai ratusan orang,” tutur Dani.

Pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membeli peralatan penunjang dalam menipu korban.

Polisi menyita barang bukti berupa smartphone, rekening bank dan akun media sosial yang digunakan tersangka.

Polisi menjerat pelaku menggunakan Undang-undang pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.