PortalMadura.Com, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pelaku penyebar berita bohong (hoaks) tentang adanya personel Brimob dari China saat mengamankan aksi unjuk rasa 21-22 Mei.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan tersangka berinisial SDA ditangkap di Bekasi pada Kamis sore dan telah mengakui perbuatannya.
“Beliau ini telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu, kelompok masyarakat berdasarkan SARA,” kata Rickynaldo dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut dia, pelaku menyebarkan informasi hoaks tersebut ke sekitar tiga atau empat grup di aplikasi pengiriman pesan Whatsapp.
Pelaku menggunakan swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para anggota.
“Selfie itu yang diunggah dengan mengatakan bahwa tiga orang di belakang dia ini adalah polisi-polisi dari Negara lain,” jelas Rickynaldo.
Personel Brimob yang diisukan berasal dari China itu merupakan personel Brimob Sumatera Utara yang tengah bertugas di Jakarta untuk mengamankan proses Pemilu 2019.
Polisi menjerat pelaku karena telah melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Peraturan Hukum Pidana.
Pelaku terancama hukuman enam Tahun penjara dan denda.