Polisi Tangkap Terduga Pembunuhan di Sampang

Polisi Tangkap Terduga Pembunuhan di Sampang
Polisi Tangkap Terduga Pembunuhan di Sampang

PortalMadura.com- Kepolisian Resor Sampang berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan berinisial BN (39) yang merupakan warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang.

Penangkapan ini dilakukan setelah BN ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan AR (37), warga Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, yang terjadi pada Juni 2023.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa sebelum menangkap BN, pihaknya telah lebih dahulu mengamankan dua tersangka lainnya dengan inisial MD dan SB.

“Kami berhasil menangkap BN saat ia pulang kampung untuk merayakan lebaran di Jalan Raya Kecamatan Kedungdung,” jelas Kapolres dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis.

BN diketahui melarikan diri ke Kalimantan selama hampir dua tahun setelah peristiwa tragis tersebut. Menurut keterangan Kapolres Hartono, motif dari pembunuhan ini diduga berkaitan dengan sakit hati karena korban AR diduga menyelingkuhi istri sepupu pelaku.

Atas perbuatannya, BN akan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup serta penjara maksimal selama dua puluh tahun.

Penangkapan ini menjadi langkah penting bagi kepolisian dalam menuntaskan kasus-kasus kriminal di wilayah hukum Sampang dan memberikan rasa aman kepada masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses