PortalMadura.Com, Jakarta – Polisi menetapkan 257 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan dalam aksi demonstrasi di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019.
Ratusan tersangka itu ditangkap dari tiga titik, yakni 72 tersangka di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), 156 tersangka di Petamburan, dan 29 tersangka di Gambir.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan para tersangka ditangkap karena melawan petugas yang sedang berjaga, merusak dan memaksa masuk ke Gedung Bawaslu, membakar mobil serta menyerang asrama.
Polisi menyita barang bukti berupa bendera hitam, petasan, ponsel, celurit, busur panah, serta molotov.
Argo mengatakan polisi juga menemukan amplop berisi masing-masing Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. dilaporkan Anadolu Agency, Kamis (23/5/2019).
Selain itu, polisi menemukan uang Rp5 juta untuk operasional mereka dan diduga ada pihak yang menginstruksi para pelaku memprovokasi kericuhan dalam aksi demonstrasi terkait Pemilu.
“Uangnya itu dari seseorang yang sampai sekarang masih kami gali, kami cari, penyidik bertugas cari siapa orang yang kasih dana itu,” ujar Argo, di Jakarta, Rabu.
Para provokator ini, kata dia, juga memprovokasi orang lain melalui grup Whatsapp dan sempat mengajak untuk menyerang Presiden Joko Widodo di Johar Baru, Jakarta Pusat, saat menyampaikan pidato kemenangan, Selasa.
Argo meminta agar warga tidak terprovokasi oleh ajakan-ajakan untuk menyerang atau melukai orang lain.