PortalMadura.Com, Sumenep – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengrusakan Rumah Dinas Kapolsek dan Mapolsek Arjasa (Pulau Kangean) Sumenep.
Ketiga tersangka berinisial SR (20), warga Desa Duko, HB (20), warga Bilis-Bilis dan NH (20), warga Desa Laok Jenjeng, Kecamatan Arjasa. Sedangkan tersangka lain yang lebih awal diamankan berinisial P, S dan T.
“Semuanya enam tersangka. Yang tiga tersangka ini, hari ini kita bawa bersamaan dengan kepulangan Brimob,” kata Kabag Operasional, Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto, Jum’at (5/9/2014).
Dalam kasus dugaan pengrusakan Rumah Dinas dan Mapolsek Arjasa, Polres Sumenep sudah memeriksa 12 orang saksi. “Saksi 12 orang, tapi kasusnya masih dikembangkan,” katanya.
Tersangka bersama polisi tiba di Pelabuhan Kalianget, Sumenep sekitar pukul 18.15 Wib, Jumat (5/9/2014) dengan menggunakan kapal Cepat Express Bahari 3c. Lalu, tersangka dibawa menuju Polres Sumeneo menggunakan mobil kijang warna hitam nopol L 1619 WL.
“Ketiga tersangka bakal dijerat pasal 170 KUHP,” tegas Edy.
Pada Rabu (27/8) sekitar pukul 12.30 WIB, Rumah Dinas Kapolsek dan Mapolsek Arjasa dirusak warga dengan cara dilempari batu yang diduga kecewa akibat tindakan polisi setempat yang membubarkan kegiatan “Lu’ Gellu’an” (permainan seperti gulat), yang dilaksanakan warga setempat.(arif/htn)