Polisi Tetapkan Suud Jadi Tersangka Pembuat Petasan Yang Berujung Dua Bocah Tewas

Avatar of PortalMadura.Com
Polisi Tetapkan Suud Jadi Tersangka Pembuat Petasan Yang Berujung Dua Bocah Tewas
Sisa Petasan

PortalMadura.Com, – Penyidik Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menetapkan Suud (40), warga Dusun Sumber Gunung, Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan sebagai tersangka pembuat .

“Akibat perbuatannya, Suud ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasatresrim Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto, Kamis (1/6/2017), via telepon pada PortalMadura.Com.

Rumah Suud ambruk rata dengan tanah dan anaknya yang masih berumur 4 tahun, Alga serta bocah lainnya, Anas (3) tewas akibat petasan yang diproduksi tersangka di salah satu sudut kamar rumahnya.

Peristiwa itu terjadi, pada pukul 11.15 WIB, Rabu (31/5/2017), saat tersangka menjemput istrinya, Romlah (35) ke pasar.

Penyidik menerapkan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 51. “Ancama hukumannya minimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Dijelaskan, bahwa tersangka dengan sengaja memproduksi petasan atau mercon (bahan peledak), serta menyimpan dalam rumah tanpa izin.

Baca: Kisah Dua Bocah Tewas di Madura Akibat Petasan

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan sisa ledakan petasan. “Selain barang bukti (BB) yang ditemukan, juga berdasarkan laporan serta informasi dan pemeriksaan sejumlah saksi,” katanya.(Sihabuddin/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.