PortalMadura.Com, Pamekasan – Penyidik Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menetapkan Suud (40), warga Dusun Sumber Gunung, Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan sebagai tersangka pembuat petasan.
“Akibat perbuatannya, Suud ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasatresrim Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto, Kamis (1/6/2017), via telepon pada PortalMadura.Com.
Rumah Suud ambruk rata dengan tanah dan anaknya yang masih berumur 4 tahun, Alga serta bocah lainnya, Anas (3) tewas akibat ledakan petasan yang diproduksi tersangka di salah satu sudut kamar rumahnya.
Peristiwa itu terjadi, pada pukul 11.15 WIB, Rabu (31/5/2017), saat tersangka menjemput istrinya, Romlah (35) ke pasar.
Penyidik menerapkan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 51. “Ancama hukumannya minimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Dijelaskan, bahwa tersangka dengan sengaja memproduksi petasan atau mercon (bahan peledak), serta menyimpan dalam rumah tanpa izin.
Baca: Kisah Dua Bocah Tewas di Madura Akibat Petasan
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan sisa ledakan petasan. “Selain barang bukti (BB) yang ditemukan, juga berdasarkan laporan serta informasi dan pemeriksaan sejumlah saksi,” katanya.(Sihabuddin/Har)