PortalMadura.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua YouTuber, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Salsha.
Konfirmasi mengenai status hukum terbaru kedua YouTuber tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso. Ia menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
“Sudah (tersangka). Di minggu ini ya,” ujar Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (5/3/2026).
Akar Masalah: Tudingan Perselingkuhan
Kasus hukum ini bermula ketika Azizah Salsha, yang merupakan putri dari anggota DPR RI Andre Rosiade, merasa dirugikan oleh konten atau pernyataan yang dilontarkan oleh Resbob dan Bigmo. Keduanya dituding menyebarkan informasi tidak benar terkait isu perselingkuhan yang menyeret nama Azizah.
Laporan resmi dilayangkan oleh pihak Azizah Salsha guna membersihkan nama baiknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 lalu.
Upaya Mediasi yang Menemui Jalan Buntu
Sebelum sampai pada penetapan status tersangka, pihak kepolisian sebenarnya telah memfasilitasi upaya mediasi atau restorative justice antara pelapor dan terlapor. Pertemuan tersebut digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 19 September 2025.
Dalam pertemuan itu, Bigmo dan Resbob secara terbuka telah menyampaikan permohonan maaf kepada Azizah Salsha beserta keluarga besarnya atas kegaduhan yang terjadi.
“Dari aku sih, aku pengin minta maaf saja ke Kak Azizah dan keluarga besarnya. Pasti aku ke depannya akan lebih baik lagi,” ungkap Bigmo usai mediasi beberapa waktu lalu.
Namun, permintaan maaf tersebut rupanya belum cukup untuk menghentikan proses hukum. Kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama, menegaskan bahwa pada saat itu belum tercapai kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.
Kelanjutan Proses Hukum
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan rincian mengenai jadwal pemanggilan kembali terhadap Resbob dan Bigmo untuk diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai tersangka. Di sisi lain, kuasa hukum Resbob sebelumnya sempat mempertanyakan unsur delik dalam perkara ini dan meminta agar bukti elektronik diuji secara mendalam.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam perseteruan antara tokoh publik media sosial tersebut, sekaligus menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di ruang digital.





