Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak

Avatar of PortalMadura.com
Polisi usut kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak
Ilustrasi: Kekerasan pada anak. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Kepolisian Republik Indonesia () menyidik kasus pengeroyokan terhadap seorang siswi SMP di Pontianak berinisial A.

A yang masih berusia 14 Tahun dikeroyok oleh sejumlah siswi SMA pada akhir Maret 2019 lalu.

A mengalami trauma dan luka di sejumlah bagian tubuhnya, serta kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan ada tiga orang pelaku utama pengeroyokan tersebut berinisial F, P, dan N.

“Mereka ini (pelaku) usianya masih 17 Tahun,” ujar Dedi di Jakarta, Rabu (10/4/2019) kemarin.

Sejumlah orang lainnya juga ikut membantu ketiga pelaku mengeroyok dan menganiaya A.

“Secara spontan teman-temannya ini membantu untuk melakukan penganiayaan terhadap korban A,” ujar Dedi.

Kasus pengeroyokan A menjadi sorotan di media sosial, bahkan menjadi topik populer di Twitter pada Selasa dengan tagar #.

Selain itu, lebih dari 2,7 juta orang telah menandatangani petisi yang menuntut agar Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengusut kasus ini hingga tuntas demi keadilan untuk korban.

Dedi mengatakan kasus ini telah ditangani Polda Kalbar dan telah masuk ke tahap penyidikan.

Polisi akan memberikan pendampingan khusus terhadap korban dan pelaku mengingat mereka semua masih berstatus sebagai anak-anak. dilporkan Anadolu Agency, Kamis (11/4/2019).

“Karena pelaku dan korban adalah anak di bawah umur maka proses penyidikannya juga harus ada pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak,” ujar Dedi.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.