Polres Bangkalan Menang Sidang Gugatan Praperadilan

Avatar of PortalMadura.Com
Polres Bangkalan Menang Sidang Gugatan Praperadilan
PN Bangkalan

PortalMadura.Com, – Pengadilan Negeri Bangkalan (PN), Madura, Jawa Timur, akhirnya menggugurkan gugatan praperadilan atas pemohon, Kepala Desa Perreng, Ahmad Fauzi, dengan tergugat tim penyidik , Selasa (7/3/2017).

Sidang dengan hakim tunggal, Anastasia Irene, SH menyebutkan, bahwa penangkapan serta penetapan tersangka kepada Ahmad Fausi dalam kasus dugaan penganiyaan oleh penyidik Polres Bangkalan dianggap sah secara hukum.

Hakim merujuk pada Peraturan Kapolri, bahwa, Institusi Polri berhak menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat, serta dapat mengambil langkah menurut hukum yang bertanggung jawab.

“Institusi polri adalah institusi yang diatur menurut undang-undang untuk melakukan tindakan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu perkara,” tegas Hakim tunggal, Anastasia Irene, SH.

Hakim juga membacakan amar putusan sidang praperadilan tersebut, termohon, yang dalam hal ini Polres Bangkalan, bahwa penetapan Ahmad Fausi sebagai tersangka juga mempunyai dasar hukum, sehingga pemberian status tersangka kepada pemuhon adalah sah.

“Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menjadikan dasar tindakan upaya paksa, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka adalah sah menurut hukum,” lanjut dia.

Dalam sidang putusan tersebut, termohon dikuasakan kepada Tim dari Bidang Hukum Polda Jatim, yang dipimpin oleh Kombespol Zuhdi Baruddin Arrasuli, SH. Sedangkan, pemohon, yang dalam hal ini Ahmad Fausi, di kuasakan kepada, Fahrillah.(Hamid/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.