PortalMadura.Com, Pamekasan – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membekuk delapan tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo mengatakan, tujuh dari delapan tersangka merupakan warga Pamekasan, sementara satu orang berasal dari Kabupaten Sampang.
“Ada satu bandar, tiga pengedar, dan sisanya merupakan pengguna,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, Senin (15/10/2018).
Kedelapan tersangka, Edy Kurniawan (25), Sulhan (26) Deky (20) Nurul Mustofa, Febriyanto(20), Ilham Romadhan, dan Riyadi merupaka warga Pamekasan, sedang satu tersangka Andri Susilosanto, merupakan warga Kabupaten Pamekasan.
“Mayoritas berasal dari Kabupaten Pamekasan, dan ini akan menjadi atensi bagi kami,” ujar Teguh.
Teguh melanjutkan, dari delapan tersangka aparat menyita barang bukti (BB) berupa sabu seberat 3,03 gram dan Pil Koplo berlogo LL dan Y sebanyak 113 butir.
“Ini akan terus menjadi atensi bagi kami untuk menumpas peredaran narkoba apalagi saat ini sudah mulai merambah wilayah perkotaan,” ucapnya.
Kedelapan tersangka dijerat pasal 112 (1) Sub 114 (1) dan Pasal 127 (1) UU No, 35 Th.2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukum 5 hingga 10 tahun penjara.(Hasibuddin/Anek)