Polres Pamekasan Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Polres Pamekasan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa dua korban warga Desa Bundungan, Kecamatan Pakong, Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Kasus penganiayaan itu dipicu karena rebutan tanah warisan.

Tiga tersangka itu masing-masing Samhaji (60), Munif (38) dan Rasi (35). Semuanya warga Dusun Masjid Desa Bandungan Kecamatan Pakong. Mereka menganiaya familinya sendiri Sahlan (42) dan Jumai (60) yang mengakibatkan keduanya harus dilarikan ke RSUD dr Slamet Martodirdjo, sebab mengalami luka parah.

“Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka, tetapi mereka masih dalam tahap penyembuhan sebab mereka juga mengalami luka-luk,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Nanang Chadarusman, Kamis (11/12/2014).

Sahlan Arif (42), yang merupakan guru di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Pagantenan, sedangkan Jumai (60), ayah mertua Sahlan Arif. Keduanya mengalami luka serisu setelah dianiaya pada saat sedang menggarap sawah di dekat rumahnya.

Menurut Nanang, pada saat korban menggarap lahannya dengan menanami pohon pisang, tersangka tidak terima dan langsung menebangnya.

“Saat itu terjadi perkelahian yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan pada dua korban itu,” jelasnya.

Sementara Nadir, salah satu adik korban mengatakan, penyerangan yang terjadi pada Rabu sore (10/12/2014) itu diduga dilakukan oleh 5 orang yang dipimpin Heji. Pelaku berambisi merebut tanah yang sedang digarap korban, padahal sertifikat tanah sudah atas nama korban.

“Masalah ini sebenarnya dari dulu, bahkan sudah di mediasi oleh kepala desa. Tetapi pelaku tetap bersikeras, bahkan pelaku menanam pohon pisang di tanah itu,” jelasnya. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.